fbpx

Make Your Own Coffee Shop

PROTOKOL KESEHATAN YANG DAPAT DITERAPKAN OLEH KEDAI KOPI DI MASA “NEW NORMAL”

PROTOKOL KESEHATAN YANG DAPAT DITERAPKAN OLEH KEDAI KOPI DI MASA “NEW NORMAL”

PROTOKOL KESEHATAN YANG DAPAT DITERAPKAN OLEH KEDAI KOPI DI MASA “NEW NORMAL”

Pandemi Covid-19 memberikan banyak sekali dampak, salah satuya perekonomian. Di tengah pandemi seperti ni, perekonomian mengalami krisis menyebabkan perubahan pada perilaku dan gaya hidup masyarakat. Dimana saat ini masyarakat hanya fokus pada pembelian produk-produk kebutuhan pokok saja dibanding membeli kebutuhan tersier lainnya.

Untuk menyiasati masalah tersebut, dalam waktu dekat ini pemerintah berencana menerapkan periode “New Normal”. Lalu apa itu New Normal? New Normal adalah istilah yang diberikan untuk situasi berbeda dari biasanya karena situasi pembatasan sosial akibat pandemi. Singkatnya membuka kembali aktivitas masyarakat dengan protokol Covid-19, tak terkecuali para pemilik kedai kopi. 

Kafe dan kedai kopi di Kota Bandung diperkenankan untuk buka dalam masa periode “New Normal” proporsional yang diterapkan Pemerintah Kota Bandung. Meski demikian para pemilik kedai kopi wajib menerapkan protokol kesehatan yang ada. Apa sajakah protokol yang dapat dilakukan oleh kedai kopi selama masa periode “New Normal”? berikut ulasan selengkapnya

  1. Melayani pengunjung/konsumen melalui penyelenggaraan layanan makan di tempat (dine in) dan layanan untuk dibawa pulang secara langsung (take away atau drive thru)
  2. Pelayanan dibawa pulang secara langsung (take away), drive thru, dapat dilakukan melalui pemesanan secara daring dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar
  3. Pelayanan take away dengan waktu operasional dimulai jam 06.00 s/d Jam 20.00 WIB
  4. Pelayanan makan di tempat (dine in) paling banyak sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah kapasitas kurs: dan pelayanan hanya untuk by appoinment tidak melayani walk in guest, dengan waktu operasional dimulai jam 06.00 s/d Jam 18.00 WIB
  5. Pengunjung yang dine in hanya diberi waktu paling lama 60 (enam puluh) menit
  6. Menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan
  7. Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian
  8. Memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar

Selain peraturan diatas, Pemilik kedai kopi wajib menerapkan protokol kesehatan yang terdiri atas: 

  1. Pemeriksaan suhu tubuh pegawai dan pengunjung dilakukan pada pintu masuk; 
  2. Apabila terdapat pengunjung atau pegawai dengan suhu tubuh di atas 38°C, maka tidak diijinkan untuk memasuki area dan segera menghubungi petugas kesehatan; 
  3. Seluruh pegawai dan pengunjung wajib memakai masker dan khusus untuk chef: harus memakai topi chef, masker dan sarung tangan; 
  4. Menjaga jarak antar pengunjung dengan cara memberi penanda jarak 2 (dua) meter termasuk di dalam lift dan antrian pengunjung dengan kasir yang ditetapkan oleh pihak kedai kopi
  5. Menyediakan fasilitas cuci tangan memakai sabun dan atau hand sanitizer di setiap pintu keluar masuk kedai kopi
  6. Melakukan penyemprotan disinfektan pada alat alat yang berpotensi menimbulkan kontaminasi
  7. Melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan
  8. Pemilik kedai kopi harus selalu menjaga kebersihan sarana dan lingkungan sekitarnya

Protokol kesehatan diatas sesuai dengan Ketentuan di Pasal 11 ayat 3 Perwal Nomor 32 Tahun 2020. Jika melanggar ketentuan, maka akan ada sanksi yang diberikan mulai dari imbauan hingga ditutup sementara waktu. 

 

  

 

Source: jabar.sindonews.com