Kita telah mengetahui produksi domestik, ekspor dan konsumsi kopi di Indonesia. Kali ini kita mencari tahu sumber potensi produk indikasi geografis yang merupakan peluang ekspor kopi nasional. Indikasi Geografis (IG) sebutan untuk sertifikasi yang dilindungi oleh undang-undang, digunakan pada produk tertentu yang sesuai dengan lokasi geografis tertentu atau asal produk tersebut. Faktor lingkungan geografis biasanya yang memunculkan ciri khas dan kualitas tertentu pada produk yang dihasilkan. Lingkungan geografis bisa berupa faktor alam, manusia, atau kombinasi keduanya.
Sertifikasi indikasi geografis kopi dinilai mampu memperluas peluang ekspor produk kopi nasional. Itu sebabnya petani dan pengusaha kopi perlu menindaklanjuti sertifikasi geografis produknya dengan membuat logo yang bagus, serta kemasan yang menarik. Seperti halnya kopi asal Kerinci yang telah menciptakan brand premium bernama Blue Korintji. Terbangunnya brand premium serta sertifikasi indikasi geografis, akan membuat para calon pembeli dari luar negeri lebih tertarik pada kopi nasional, selain karena cita rasa kopi yang khas, tampilannya pun menarik untuk di ekspor.
Saat ini terdapat 14 produsen kopi nasional yang sudah memiliki sertifikasi indikasi geografis, sementara 11 lainnya masih dalam proses. Produk-produk yang telah memperoleh sertifikat indikasi geografis dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhum dan HAM), diantaranya:
- Kopi Arabika Kintamani Bali (Bali)
- Kopi Arabika Gayo (Aceh)
- Kopi Arabika Flores Bajawa (Nusa Tenggara Timur/NTT)
- Kopi Arabika Kalosi Enrekang (Sulawesi Selatan)
- Kopi Arabika Java Preanger (Jawa Barat)
- Kopi Arabika Java Ijen-raung (Jawa Timur)
- Kopi Arabika Toraja (Sulawesi Selatan)
- Kopi Robusta Lampung (Lampung)
- Kopi Arabika Java Sindoro Sumbing (Jawa Tengah)
- Kopi Arabika Sumatera Simalungun (Sumatra Utara)
- Kopi Liberika Tungkal Jambi (Jambi)
- Kopi Robusta Semendo (Sumatra Selatan)
- Kopi Liberika Rangsang Meranti (Riau)
- Kopi Arabika Sumatera Mandailing (Sumatra Utara)
Sertifikat tersebut, dapat diajukan oleh berbagai pihak, seperti pemerintah daerah atau kelompok petani kepada Ditjen HKI, Kemenkum dan HAM. Kemudian pihak Ditjen HKI akan melakukan tinjauan ke perkebunan kopi untuk memastikan tingkat kekhasan produk kopi yang dihasilkan. Apabila memenuhi syarat, maka produk kopi tersebut akan dibuatkan buku, kemudian dikeluarkan sertifikatnya.
Keuntungan dari pendaftaran produk indikasi geografis adalah memberikan nilai tambah dan daya saing serta memberikan keuntungan kepada para stakeholders yang terlibat seperti petani dan eksportir. Sedangkan bagi konsumen, adanya sertifikat produk indikasi geografis akan menghindarinya dari barang palsu, karena pada kemasannya terdapat label produk indikasi geografis.
Bagi anda yang ingin mencoba dari beberapa kopi arabika single orgin specialty, Coffeeland Indonesia menyediakannya: Arabika Papua Wamena, Arabika Flores, Arabika Aceh Gayo, Arabika Bali Kintamani, Arabika Java, Arabika Malabar, Arabika Blue Korintji, Arabika Mandheling dan Arabika Toraja. Dengan kemasan yang tersedia: 1kg, 500gr, 250gr dan 125gr.
Untuk Pemesanan silahkan hubungi via What’s App >> Silahkan Klik :